#Terima Kasih Atas Kunjungan Anda di Blog Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam LALIMPALA Univ. Tadulako Palu Sulawesi Tengah-Indonesia# Selamatkan Bumi Indonesia hari ini dan mulai dari lingkungan kita sendiri#Save Our Earth

Jumat, 23 Januari 2009

Kejati “Obok-Obok” Kantor DPRD Kota


Terkait Kasus Korupsi Pengembangan SDM Rp. 2,8 Miliar

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Untuk pertamakalinya tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Mereka datang mencari dokumen terkait dengan dugaan penyelewengan dana pada pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar, yang kini telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah.
Tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqaiyum Hasib, Jumat (23/1) kemarin, mulai sekitar pukul 08.00-10.30 WIB mengobok-obok kantor yang didiami orang-orang terhormat itu. Terutama sekali di ruang Sekwan dan ruang bendahara keuangan.
Dari kedua ruang tersebut tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng berhasil menyita beberapa dokumen berupa kwitansi penyerahan dana kepada sejumlah anggota dewan dan daftar nama-nama penerima dana Rp 2,8 miliar tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Aspidsus Kejati Kalteng, mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke dewan kota dalam rangka menyita dokumen berupa surat-menyurat yang berhubungan dengan perkara korupsi.
”Kita datang kesini untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen berupa surat terkait dengan perkara korupsi di DPRD Kota ini,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Yuqaiyum Hasib mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua nama tersangka, yaitu mantan Sekwan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah. Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut.
”Setehlah beberapa kali diperiksa, bukti-bukti dan keterangan para saksi mengarahkan kepada dua nama tersebut. Sejak kemaren kita sudah menetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kalteng ini, menambahkan. Meski pihaknya sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.
”Kita sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya. Tiga orang diantaranya, Ketua DPRD Kota, Aries M Narang, Wakil Ketua, masing-masing Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang menyusul diperiksa tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng sebanyak 15 orang. ”Kita akan memeriksa mereka, Selasa (27/1) nanti,” imbuhnya. (***)

Kamis, 22 Januari 2009

Pendakian Gunung Semeru Ditutup akibat Cuaca Buruk


Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), menutup total pendakian di Gunung Semeru sejak awal Januari 2009 akibat cuaca buruk.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Humas TNBTS Kota Malang Nova Eliana kepada Media Indonesia, Senin (12/1), mengatakan penutupan gunung tertinggi di pulau Jawa (3.676 meter di atas permukaan laut) itu dilakukan sejak 5 Januari lalu hingga waktu yang belum ditentukan. Sedangkan statusnya waspada.
Hasil laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Bandung, yang memantau aktivitas Gunung Semeru di Pos Pantau Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, menyebutkan intensitas hujan gerimis hingga deras sejak Desember 2008-Januari 2009 sangat tinggi. Pantauan intensitas hujan dalam sehari tercatat sebanyak 20 kali.
Selain itu terjadi penurunan dratis pada suhu udara, terendah mencapai 21 derajat Celcius sedangkan tertinggi hanya 23 derajat Celcius. Penurunan suhu udara itu dinilai membahayakan keselamatan pendaki karena pendaki berpotensi terserang hipotermia (keadaan tubuh merasa kedinginan) bila aktivitas perndakian gunung tetap dibuka. Angin juga bertiup sangat kencang, tegasnya.
Untuk itu, ujarnya, direkomendasikan kepada masyarakat yang bermukim di lereng Gunung Semeru, terutama di sepanjang aliran Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, dan Besuk Kabokan, Kabupaten Lumajang, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya longsor dan banjir yang membawa material vulkanik.
Selain mempertimbangkan cuaca buruk, kata Nova, penutupan Gunung Semeru juga disebabkan adanya perbaikan jalan dan pemasangan papan penunjuk jalan di jalur pendakian. Kami juga sedang melakukan revitalisasi ekosistem di sepanjang jalur pendakian yang mengalami kerusakan setelah pendakian dibuka untuk perayaan tahun baru 2009, tukasnya.
dengan melihat kondisi yang ada, mau ga mau kawan2 yang mo ke semeru di undurin dulu plannya !

Walhi Sayangkan Penangkapan Warga Terkait Konflik Tanah


Palangka Raya (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah menyayangkan terjadinya penangkapan enam warga setempat oleh aparat kepolisian dalam kasus konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.
"Tindakan yang dilakukan oleh warga hanya upaya untuk mempertahankan lahannya yang dirampas oleh perusahaan. Aparat harus melakukan penyelidikan mendalam atas kasus itu," kata Direktur Eksektutif Walhi Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Minggu.
Pada awal Januari lalu belasan warga Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, melakukan pencabutan pohon sawit milik PT Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSSL) dilahan sengketa antara warga dengan perusahaan.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi atas laporan perusahaan, selanjutnya menangkap enam warga diantaranya karena diduga melakukan tindakan kriminal.
Satriadi menyebut upaya warga desa itu dilakukan untuk merebut kembali tanahnya yang dirampas oleh PT WSSL, setelah segala macam upaya telah dilakukan dan tidak adanya perhatian dari pemda setempat.
"Hal yang berbeda dilakukan aparat kepolisian ketika PT.WSSL merampas tanah warga dan melakukan penanaman sawit di tanah warga yang tidak ditindak oleh aparat," kata Satriadi.Menurut dia, warga telah beberapa kali mengirimkan surat ke pihak perusahaan dan tembusan disampaikan kepada Bupati Seruyan, DPRD Seruyan, Kapolsek Hanau dan Camat Hanau, namun tidak satupun mendapat tanggapan.
Sementara perusahaan justru mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dalam melakukan aktifitasnya menggusur tanah warga dan melakukan penanaman pohon sawit di lahan milik warga.Satriadi menilai hal itu sebagai upaya mengkriminalisasi rakyat.
Rakyat sengaja diprovokasi untuk melakukan perbuatan yang dikategorikan perbuatan kriminal, padahal tindakan yang dilakukan oleh warga adalah tindakan atau upaya untuk mempertahankan lahannya.
Upaya kriminalisasi terhadap warga itu adalah yang kesekian kalinya terjadi. Dalam catatan Walhi Kalteng, sedikitnya telah terjadi enam upaya kriminalisasi terhadap warga yang berupaya untuk mempertahankan lahannya di beberapa daerah.
Kriminalisasi warga diantaranya terjadi di Kenyala, Kotawaringin Timur,dengan PT Sukajadi Sawit Mekar, di Tumbang Koling, Kotim, dengan PT. Nabatindo Karya Utama, di Barito Utara dengan PT. Antang Ganda Utama.
Selain itu, kriminalisasi warga juga terjadi di Sembuluh, Seruyan, dengan PT. Hamparan Mas Sawit Persada dan PT. Mustika Sembuluh, dan di Runtu selain dengan PT. Surya Sawit Sejati, juga terjadi dengan PT. Mitra Mendawai Sejahtera.
"Warga yang sedang melindungi lahannya dan melakukan sedikit kekhilafan, maka penangkapan dan penjara ganjarannya. Sementara pelaku perampasan tanah warga yang berupaya memprovokasi warga untuk berbuat khilaf sama sekali tidak dipersoalkan," kata Satriadi.
Oleh karena itu, Walhi Kalimantan Tengah secara tegas mengimbau aparat Kepolisian yang menangani kasus konflik antara perusahaan perkebunan dengan warga masyarakat agar bersikap adil."Aparat seharusnya bertindak hati-hati dan tidak gegabah menerima begitu saja laporan dari pihak perusahaan yang melaporkan warga masyarakat yang berupaya empertahankan haknya atas tanah,"B katanya.Selain itu, aparat kepolisian juga harus melihat dan mencari latar belakang munculnya peristiwa yang menyebabkan warga melakukan kekhilafan.Dan yang paling utama, lanjutnya, adalah aparat harus selalu melayani laporan yang dilakukan oleh warga atas perampasan atau pencaplokan lahannya oleh pihak perusahaan."Hukum hanya dapat ditegakkan bila institusi kepolisian bisa bersikap adil dan bijak dalam menyelesaikan kasus ini," tambahnya.
Sumber : Antara