Kamis, 22 Januari 2009
Walhi Sayangkan Penangkapan Warga Terkait Konflik Tanah
Palangka Raya (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah menyayangkan terjadinya penangkapan enam warga setempat oleh aparat kepolisian dalam kasus konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.
"Tindakan yang dilakukan oleh warga hanya upaya untuk mempertahankan lahannya yang dirampas oleh perusahaan. Aparat harus melakukan penyelidikan mendalam atas kasus itu," kata Direktur Eksektutif Walhi Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Minggu.
Pada awal Januari lalu belasan warga Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, melakukan pencabutan pohon sawit milik PT Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSSL) dilahan sengketa antara warga dengan perusahaan.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi atas laporan perusahaan, selanjutnya menangkap enam warga diantaranya karena diduga melakukan tindakan kriminal.
Satriadi menyebut upaya warga desa itu dilakukan untuk merebut kembali tanahnya yang dirampas oleh PT WSSL, setelah segala macam upaya telah dilakukan dan tidak adanya perhatian dari pemda setempat.
"Hal yang berbeda dilakukan aparat kepolisian ketika PT.WSSL merampas tanah warga dan melakukan penanaman sawit di tanah warga yang tidak ditindak oleh aparat," kata Satriadi.Menurut dia, warga telah beberapa kali mengirimkan surat ke pihak perusahaan dan tembusan disampaikan kepada Bupati Seruyan, DPRD Seruyan, Kapolsek Hanau dan Camat Hanau, namun tidak satupun mendapat tanggapan.
Sementara perusahaan justru mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dalam melakukan aktifitasnya menggusur tanah warga dan melakukan penanaman pohon sawit di lahan milik warga.Satriadi menilai hal itu sebagai upaya mengkriminalisasi rakyat.
Rakyat sengaja diprovokasi untuk melakukan perbuatan yang dikategorikan perbuatan kriminal, padahal tindakan yang dilakukan oleh warga adalah tindakan atau upaya untuk mempertahankan lahannya.
Upaya kriminalisasi terhadap warga itu adalah yang kesekian kalinya terjadi. Dalam catatan Walhi Kalteng, sedikitnya telah terjadi enam upaya kriminalisasi terhadap warga yang berupaya untuk mempertahankan lahannya di beberapa daerah.
Kriminalisasi warga diantaranya terjadi di Kenyala, Kotawaringin Timur,dengan PT Sukajadi Sawit Mekar, di Tumbang Koling, Kotim, dengan PT. Nabatindo Karya Utama, di Barito Utara dengan PT. Antang Ganda Utama.
Selain itu, kriminalisasi warga juga terjadi di Sembuluh, Seruyan, dengan PT. Hamparan Mas Sawit Persada dan PT. Mustika Sembuluh, dan di Runtu selain dengan PT. Surya Sawit Sejati, juga terjadi dengan PT. Mitra Mendawai Sejahtera.
"Warga yang sedang melindungi lahannya dan melakukan sedikit kekhilafan, maka penangkapan dan penjara ganjarannya. Sementara pelaku perampasan tanah warga yang berupaya memprovokasi warga untuk berbuat khilaf sama sekali tidak dipersoalkan," kata Satriadi.
Oleh karena itu, Walhi Kalimantan Tengah secara tegas mengimbau aparat Kepolisian yang menangani kasus konflik antara perusahaan perkebunan dengan warga masyarakat agar bersikap adil."Aparat seharusnya bertindak hati-hati dan tidak gegabah menerima begitu saja laporan dari pihak perusahaan yang melaporkan warga masyarakat yang berupaya empertahankan haknya atas tanah,"B katanya.Selain itu, aparat kepolisian juga harus melihat dan mencari latar belakang munculnya peristiwa yang menyebabkan warga melakukan kekhilafan.Dan yang paling utama, lanjutnya, adalah aparat harus selalu melayani laporan yang dilakukan oleh warga atas perampasan atau pencaplokan lahannya oleh pihak perusahaan."Hukum hanya dapat ditegakkan bila institusi kepolisian bisa bersikap adil dan bijak dalam menyelesaikan kasus ini," tambahnya.
Sumber : Antara