#Terima Kasih Atas Kunjungan Anda di Blog Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam LALIMPALA Univ. Tadulako Palu Sulawesi Tengah-Indonesia# Selamatkan Bumi Indonesia hari ini dan mulai dari lingkungan kita sendiri#Save Our Earth

Jumat, 23 Januari 2009

Kejati “Obok-Obok” Kantor DPRD Kota


Terkait Kasus Korupsi Pengembangan SDM Rp. 2,8 Miliar

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Untuk pertamakalinya tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Mereka datang mencari dokumen terkait dengan dugaan penyelewengan dana pada pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar, yang kini telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah.
Tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqaiyum Hasib, Jumat (23/1) kemarin, mulai sekitar pukul 08.00-10.30 WIB mengobok-obok kantor yang didiami orang-orang terhormat itu. Terutama sekali di ruang Sekwan dan ruang bendahara keuangan.
Dari kedua ruang tersebut tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng berhasil menyita beberapa dokumen berupa kwitansi penyerahan dana kepada sejumlah anggota dewan dan daftar nama-nama penerima dana Rp 2,8 miliar tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Aspidsus Kejati Kalteng, mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke dewan kota dalam rangka menyita dokumen berupa surat-menyurat yang berhubungan dengan perkara korupsi.
”Kita datang kesini untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen berupa surat terkait dengan perkara korupsi di DPRD Kota ini,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Yuqaiyum Hasib mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua nama tersangka, yaitu mantan Sekwan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah. Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut.
”Setehlah beberapa kali diperiksa, bukti-bukti dan keterangan para saksi mengarahkan kepada dua nama tersebut. Sejak kemaren kita sudah menetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kalteng ini, menambahkan. Meski pihaknya sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.
”Kita sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya. Tiga orang diantaranya, Ketua DPRD Kota, Aries M Narang, Wakil Ketua, masing-masing Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang menyusul diperiksa tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng sebanyak 15 orang. ”Kita akan memeriksa mereka, Selasa (27/1) nanti,” imbuhnya. (***)